Jumat, 22 Agustus 2008

PROGRM KERJA PEMERINTAH DAERAH BIDANG ORGANISASI

PROGRAM KERJA BIDANG ORGANISASI
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH



Dengan ditetapkannya PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, membawa konsekuensi logis untuk segera dilakukan restrukturisasi organisasi perangkat daerah Propinsi, Kabupaten dan Kota yang rasional dan obyektif sesuai dengan kebutuhan dan karateristik daerah, sekaligus perlu dilakukan penataan ketatalaksanaan dan peningkatan kualitas aparatur pemerintah.

Untuk sinkronisasi program penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan, maka program kerja dilingkungan pemerintah daerah -hal sebagai berikut :

1. Bidang Kelembagaan

a. Pembentukan organisasi harus didasarkan pada asas dan prinsip organisasi, serta visi, misi yang hendak dicapai, pertimbangan kebutuhan, kemampuan, potensi, ketersediaan sumber daya aparatur, ketersediaan keuangan daerah dan karakteristik Daerah masing-masing.
b. Penyusunan kebutuhan dan kemampuan daerah dalam melakukan kewenangan daerah.
c. Pelaksanaan kajian penyusunan organisasi perangkat daerah sesuai dengan PP Nomor 41 Tahun 2007, untuk pelaksanaannya secara efektif tahun 2008
d. Evaluasi dan monitoring pelaksanaan penataan organisasi Pemerintah Propinsi, kabupaten dan Kota.
e. Asistensi dan konsultasi tingkat Nasional dan Daerah.


2. Analisis Jabatan (Anjab).

a. Penyusunan Pedoman Analisis Jabatan
b. Pelaksanaan Anjab pada Organisasi Pemda.
c. Penyusunan uraian tugas dan jabatan.
d. Penyusunan Syarat Kompetensi Kerja dan Jabatan.
e. Pembuatan kartu uraian tugas jabatan.
f. Pelaksanaan pelatihan/bimbingan teknis Anjab
g. Pelaksanaaan Analisis Perhitungan Beban Kerja
h. Pelaksanaan Asistensi, konsultasi tingkat Nasional dan Daerah.




- 2 -

3. Bidang Ketatalaksanaan.

a. Penyusunan Pedoman Hubungan Kerja Prosedur Kerja dan Mekanisme koordinasi.
b. Penyusunan standardisasi sarana dan prasarana kerja
c. Penyusunan Tata Naskah Dinas.
d. Penyusunan Program Pembinaan Pengawasan Melekat dan Laporan P3 WASKAT
e. Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)
f. Penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM)
g. Sosialisasi Standar Pelayanan Minimal (SPM)
h. Pelaksanaan Bimbingan Teknis Pelayanan Publik.
i. Pelaksanaan Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Waskat dan LAKIP.
j. Pelaksanaan Bimbingan Teknis, asistensi dan konsultasi tingkat Nasional dan Daerah.
k. Pelaksanaan Forum Komunikasi Pendayagunaan Aparatur Negara Daerah (FORKOMPANDA) baik lokal, regional dan nasional sebagai wahana yang efektif bagi aparatur negara di Daerah dalam menghasilkan masukan bahan perumusan kebijakan di bidang pendayagunaan aparatur negara yang secara konsepsional dan strategik dapat diterapkan dan dioperasionalkan dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat dalam mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance).

Sejalan dengan Rencana Strategis Departemen Dalam Negeri bidang Penataan Organisasi dan Ketatalaksanaan, penataan organisasi perlu dilakukan agar dapat diciptakan organisasi pemerintah yang lebih efisien dan efektif yang mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dalam mendorong tercapainya pemerintahan yang baik (good governance) bagi terlaksananya otonomi daerah sesuai dengan arah dan kebijakan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.




IZZUDDIN

Tidak ada komentar: