Jumat, 22 Agustus 2008

ANALISIS BEBAN KERJA

I. POKOK-POKOK PIKIRAN

1. Rapat Koordinas Teknis Analisis Beban Kerja ini sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pedoman Analisis Jabatan dilingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
2. Salah satu penyebab utama belum profesionalisme aparatur dikarenakan karena belum didasarkan pada beban kerja organisasi. Begitu juga di sisi lain pembentukan organisasi cenderung tidak berdasarkan kebutuhan nyata, dalam arti organisasi yang dibentuk terlalu besar sementara beban kerjanya kecil, sehingga pencapaian tujuan organisasi tidak efisien dan efektif.
3. Dalam rangka mencapai kinerja yang diharapkan, dipandang perlu merekomendasikan tentang uraian langkah-langkah dalam melakukan analisis beban kerja pada setiap unit organisasi di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, dengan pelaksanaan analisis beban kerja yang diharapkan agar terpenuhinya tuntutan kebutuhan untuk menciptakan efektivitas dan efisiensi serta profesionalisme sumber daya manusia aparatur yang memadai pada setiap unit kerja.
4. Kondisi permasalahan saat ini adalah, bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dalam penataan kelembagaan, ketatalaksanaan dan kepegawaian belum didasarkan analisis beban kerja.
5. Sehingga diharapkan dengan dilakukannya analisis beban kerja dilingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dapat mengukur dan menghitung beban kerja setiap jabatan/unit kerja di lingkungan departemen dalam negeri dan pemerintah daerah, sehingga dapat diperoleh informasi tentang efisiensi dan efektivitas kerja organisasi, serta mempunyai tujuan untuk meningkatkan kapasitas organisasi yang profesional, transparan, proporsional dan rasional dalam rangka mewujudkan Good Governance.
6. Selanjutnya hasil analisis beban kerja harus dapat untuk dimanfaatkan sebagai bahan/materi dalam :
a. penataan/penyempurnaan struktur organisasi;
b. penilaian prestasi kerja jabatan dan prestasi kerja unit;
c. bahan penyempurnaan sistem dan prosedur kerja;
d. sarana peningkatan kinerja kelembagaan;
e. penyusunan standar beban kerja jabatan/kelembagaan, penyusunan daftar susunan pegawai atau bahan penetapan eselonisasi jabatan struktural;
f. penyusunan rencana kebutuhan pegawai secara riil sesuai dengan beban kerja organisasi;
g. program mutasi pegawai dari unit yang berlebihan ke unit yang kekurangan;
h. program promosi pegawai;
i. reward and punishment terhadap unit atau pejabat;
j. bahan penyempurnaan program diklat; dan
k. bahan penetapan kebijakan bagi pimpinan dalam rangka peningkatan pendayagunaan sumber daya manusia.

IZZUDDIN

PROGRM KERJA PEMERINTAH DAERAH BIDANG ORGANISASI

PROGRAM KERJA BIDANG ORGANISASI
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH



Dengan ditetapkannya PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, membawa konsekuensi logis untuk segera dilakukan restrukturisasi organisasi perangkat daerah Propinsi, Kabupaten dan Kota yang rasional dan obyektif sesuai dengan kebutuhan dan karateristik daerah, sekaligus perlu dilakukan penataan ketatalaksanaan dan peningkatan kualitas aparatur pemerintah.

Untuk sinkronisasi program penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan, maka program kerja dilingkungan pemerintah daerah -hal sebagai berikut :

1. Bidang Kelembagaan

a. Pembentukan organisasi harus didasarkan pada asas dan prinsip organisasi, serta visi, misi yang hendak dicapai, pertimbangan kebutuhan, kemampuan, potensi, ketersediaan sumber daya aparatur, ketersediaan keuangan daerah dan karakteristik Daerah masing-masing.
b. Penyusunan kebutuhan dan kemampuan daerah dalam melakukan kewenangan daerah.
c. Pelaksanaan kajian penyusunan organisasi perangkat daerah sesuai dengan PP Nomor 41 Tahun 2007, untuk pelaksanaannya secara efektif tahun 2008
d. Evaluasi dan monitoring pelaksanaan penataan organisasi Pemerintah Propinsi, kabupaten dan Kota.
e. Asistensi dan konsultasi tingkat Nasional dan Daerah.


2. Analisis Jabatan (Anjab).

a. Penyusunan Pedoman Analisis Jabatan
b. Pelaksanaan Anjab pada Organisasi Pemda.
c. Penyusunan uraian tugas dan jabatan.
d. Penyusunan Syarat Kompetensi Kerja dan Jabatan.
e. Pembuatan kartu uraian tugas jabatan.
f. Pelaksanaan pelatihan/bimbingan teknis Anjab
g. Pelaksanaaan Analisis Perhitungan Beban Kerja
h. Pelaksanaan Asistensi, konsultasi tingkat Nasional dan Daerah.




- 2 -

3. Bidang Ketatalaksanaan.

a. Penyusunan Pedoman Hubungan Kerja Prosedur Kerja dan Mekanisme koordinasi.
b. Penyusunan standardisasi sarana dan prasarana kerja
c. Penyusunan Tata Naskah Dinas.
d. Penyusunan Program Pembinaan Pengawasan Melekat dan Laporan P3 WASKAT
e. Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)
f. Penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM)
g. Sosialisasi Standar Pelayanan Minimal (SPM)
h. Pelaksanaan Bimbingan Teknis Pelayanan Publik.
i. Pelaksanaan Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Waskat dan LAKIP.
j. Pelaksanaan Bimbingan Teknis, asistensi dan konsultasi tingkat Nasional dan Daerah.
k. Pelaksanaan Forum Komunikasi Pendayagunaan Aparatur Negara Daerah (FORKOMPANDA) baik lokal, regional dan nasional sebagai wahana yang efektif bagi aparatur negara di Daerah dalam menghasilkan masukan bahan perumusan kebijakan di bidang pendayagunaan aparatur negara yang secara konsepsional dan strategik dapat diterapkan dan dioperasionalkan dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat dalam mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance).

Sejalan dengan Rencana Strategis Departemen Dalam Negeri bidang Penataan Organisasi dan Ketatalaksanaan, penataan organisasi perlu dilakukan agar dapat diciptakan organisasi pemerintah yang lebih efisien dan efektif yang mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dalam mendorong tercapainya pemerintahan yang baik (good governance) bagi terlaksananya otonomi daerah sesuai dengan arah dan kebijakan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.




IZZUDDIN

jabatan fungsional


PEMBENTUKAN JABATAN FUNGSIONAL __________________________________________________________________


1. Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian menyatakan adanya dua jabatan, yaitu jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional. Jabatan Struktural mempunyai ciri memiliki kewenangan dalam perumusan kebijaksanaan, pengaturan, dan perijinan. Sedangkan jabatan fungsional tidak memiliki kewenangan tersebut sekalipun jabatan tersebut dipegang oleh pemangku jabatan dengan pangkat/golongan tertinggi. Kewenangan yang dimiliki jabatan fungsional adalah kewenangan profesional yang dilakukan secara berjenjang melalui sistim pengumpulan angka kredit.
2. Kecenderungan kearah fungsionalisasi jabatan ini akan berlangsung terus, sehingga secara berangsur-angsur jabatan struktural akan berkurang baik secara vertikal maupun horisontal. Sedangkan jabatan fungsional akan terus digiatkan karena dapat dijadikan salah satu alternatif solusi dibidang kepegawaian sebagai implikasi dari penataan organisasi.
3. Selanjutnya pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan yang terus meningkat menuntut kemampuan profesional yang semakin tinggi dari jajaran DEPDAGRI sesuai bidang tugas dan tanggung jawabnya masing-masing. Oleh Karena itu setiap jabatan yang ada dalam organisasi dilingkungan DEPDAGRI harus diisi oleh tenaga-tenaga yang mempunyai keahlian dan pengetahuan yang tinggi, kecakapan yang memadai, wawasan yang luas, dedikasi yang tinggi dan minat serta perhatian yang besar terhadap tugas pekerjaan dalam jabatan yang dipangkunya.
4. Jabatan-jabatan yang ada dalam organisasi pemerintah pada dasarnya dikelompokkan dalam dua golongan besar, yaitu Jabatan Struktural yang bobot tugas pekerjaannya bersifat menejerial, dan Jabatan Fungsional yang bersifat non mAnejerial. Jabatan Fungsional lebih menuntut persyaratan keahlian dan keterampilan teknis profesi tertentu yang diperlukan dalam melaksanakan tugas dan fungsi organisasi.
5. Hal ini tidak berarti bahwa profesionalisme di lingkungan aparatur pemerintah hanya dapat dikembangkan dalam jabatan fungsional, sebab jabatan fungsionalpun merupakan profesi yang juga perlu dimantapkan dalam rangka memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas dan organisasi.
6. Pengembangan jabatan fungsional ini bukan untuk meniadakan jabatan struktural, melainkan untuk mengimbangi secara lebih proporsional dan rasional agar operasionalisasi tugas pokok dan fungsi aparatur pemerintahan dalam setiap bidang dan sektor terselenggara secara lebih produktif, berdayaguna dan berhasilguna.
7. Prospek pengembangan jabatan fungsional di lingkungan DEPDAGRI dalam mewujudkan profesionalisme aparatur amat penting, namun demikian dalam prosesnya masih terdapat kendala dan tantangan yang harus dihadapi disamping peluang yang cukup besar untuk dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
8. Upaya untuk mengembangkan jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil telah diletakkan dasar-dasarnya secara yuridis formal dalam UU Nomor 8 Tahun 1974 dan PP Nomor 3 Tahun 1980. Dengan diterbitkannya PP Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil dan KEPPRES Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, kedua peraturan perundangan tersebut saat ini digunakan sebagai dasar hukum penetapan jabatan fungsional pada berbagai instansi pemerintah.
9. Pengalaman menunjukkan bahwa untuk menciptakan atau mengembangkan jabatan fungsional tidaklah mudah, karena diperlukan analisis organisasi, analisis kepegawaian, analisis ketatalaksanaan/ manajemen dan sebagainya. Bila kita ingin mengembangkan jabatan fungsional yang sesuai dengan kebutuhan organisasi, maka analisis-analisis tersebut harus dilakukan dengan cermat.
10. Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan jabatan fungsional di DEPDAGRI perlu dikembangkan dalam mendukung tugas pokok DEPDAGRI sebagai pelaksana penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah.
11. PP Nomor 16 Tahun 1994 Pasal 1 angka 1 mendefinisikan jabatan fungsional sebagai berikut: Kedudukan yang menunjukan tugas,tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu Organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan./atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
Disamping itu dalam Pasal 3 PP yang sama, ditetapkan criteria jabatan fungsional yang berbunyi sebagai berikut :

a. mempunyai metodologi, teknik analisis, teknis dan prosedur kerja yang didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan dan/atau pelatihan teknis tertentu dengan sertifikasi.
b. Memiliki etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi.
c. Kegiatan jabatan fungsional dapat disusun berdasarkan :
a. tingkat keahlian bagi jabatan fungsional keahlian;
b. tingkat ketrampilan bagi jabatan fungsional ketrampilan.
d. Pelaksanaan tugas bersifat mandiri.
e. Jabatan Fungsional tersebut diperlukan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi.

12. Pengembangan jabatan fungsional dilingkungan DEPDAGRI pada prinsipnya sudah mendapat greenlight dari Kementerian PAN dan BKN pada rapat terdahulu, mengingat tugas pokok DEPDAGRI yang tidak ringan dalam upaya menegakkan iklim demokratis dan melakukan dorongan dalam proses desentralisasi, serta aktualisasi pelaksanaan otonomi daerah.
13. Persiapan paparan/ekspose ini pada dasarnya baru langkal awal masih ada beberapa langkah lagi yaitu :
1. Penulisan Naskah Akademik
2. Ekspose Naskah Akademik
3. Penyusunan Matrik Butir Kegiatan
4. Pembahasan Matrik
5. Pembahasan Studi Beban Kerja
6. Pengolahan Hasil Studi Beban Kerja
7. Penentuan Angka Kredit
8. Ekspose Akhir
9. Penyusunan Rancangan Peraturan MENPAN
10. Pertimbangan Teknis BKN
11. Penetapan Peraturan MENPAN
12. Penyusunan Rancangan Peraturan Bersama (SKB)
13. Penetapan Peraturan Bersama (SKB)
14. Penyusunan Juknis oleh Instansi Pembina

14. Untuk ekspose naskah akademis jafung analis tata praja dan polisi pamong praja dan pelatih masyarakat sudah disetujui naskah akademisnya, dan tinggal melanjutkan penyusunan matrik butir kegiatan dan studi beban kerja atas ketiga jafung tersebut.
15. 17. Dengan demikian, diharapkan jabatan fungsional dilingkungan DEPDAGRI yang saat ini kita dapat dipacu mutu profesionalismenya melalui pembinaan karier yang berorientasi pada prestasi kerja, sehingga aparatur negara yang berdayaguna dan berhasil guna di dalam melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan dapat tercapai.


IZZUDDIN




analisis jabatan

ANALISIS JABATAN
DILINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH



1. Analisis Jabatan dilingkungan Pemerintah Daerah, telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pedoman Analisis Jabatan dilingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
2. Pelaksanaan analisis jabatan ini sangat penting dalam rangka melaksanakan penataan kelembagaan, ketatalaksanaan dan kepegawaian yang berbasis pada kinerja dibutuhkan analisis jabatan pada setiap satuan organisasi untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang berdayaguna dan berhasil guna.
3. Dimana analisis jabatan ini dilakukan dalam rangka untuk memperoleh informasi jabatan berupa nama jabatan; unit organisasi; ringkasan tugas; hasil kerja; bahan kerja; alat kerja; rincian tugas; keadaan tempat kerja; upaya fisik; kemungkinan resiko bahaya; dan syarat jabatan. Untuk itulah analisis jabatan dibutuhkan dalam rangka penataan kelembagaan, kepegawaian, ketatalaksanaan dan perencanaan kebutuhan diklat.
4. Pelaksanaan Analisa Jabatan dalam rangka mendiagnosa organisasi pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah lebih diarahkan pada upaya rightsizing yaitu upaya penyederhanaan birokrasi pemerintah yang diarahkan untuk mengembangkan organisasi yang lebih proporsional, datar (flat), transparans, hierarki yang pendek dan terdesentralisasi kewenangannya. Oleh karena itu, organisasi perangkat daerah disusun berdasarkan visi dan misi yang jelas. Selanjutnya pola struktur organisasinya disusun berdasarkan kebutuhan nyata dan mengikuti strategi dalam pencapaian visi dan misi organisasi yang telah ditetapkan.
5. Untuk itulah analisis jabatan diperlukan dalam rangka mendiagnosa jabatan yang ada dalam organisasi pemerintah daerah. Dimana kedepan dalam setiap jabatan harus diisi oleh tenaga-tenaga yang mempunyai keahlian dan pengetahuan yang tinggi, kecakapan yang memadai, wawasan yang luas, dedikasi yang tinggi dan minat serta perhatian yang besar terhadap tugas pekerjaan dalam jabatan yang dipangkunya.
Jadi pada dasarnya, hasil analisis jabatan adalah informasi jabatan yang dipergunakan untuk :
1) Penataan kelembagaan, meliputi:
a. penyusunan organisasi dan unit unitnya;
b. penyempurnaan organisasi;
c. pengembangan organisasi;
d. penciutan organisasi; dan
e. penggabungan unit-unit organisasi;
2) Penataan kepegawaian, meliputi:
a. pengurusan calon pegawai berupa rekrutmen, seleksi dan penempatan;
b. pengelolaan pegawai berupa administrasi, penilaian jabatan, penyusunan jenjang karier, mutasi, rotasi dan promosi; dan
c. Pasca pegawai berupa administrasi dan program pensiun.
3) Penataan ketatalaksanaan, meliputi:
a. Tata Kerja;
b. Hubungan Kerja; dan
c. Sistem Kerja.
4) Penataan perencanaan pendidikan dan pelatihan, meliputi kegiatan perencanaan kebutuhan pendidikan dan pelatihan dalam mengembangkan pengetahuan para pegawai sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan jabatan yang disediakan.

6. Demikianlah pokok-pokok pikiran analisis jabatan dilingkungan pemerintah daerah, semoga dapat dipedomani di dalam menjalankan roda-roda kepemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dalam mewujudkan good governance yang accountable sehingga implementasi otonomi daerah dapat berjalan dengan baik dalam Ikatan Negara Kesatuan RI (NKRI).

DRS. IZZUDDIN, M.PD
BIRO ORGANISASI
DEPARTEMEN DALAM NEGERI