Jumat, 22 Agustus 2008

ANALISIS BEBAN KERJA

I. POKOK-POKOK PIKIRAN

1. Rapat Koordinas Teknis Analisis Beban Kerja ini sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pedoman Analisis Jabatan dilingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
2. Salah satu penyebab utama belum profesionalisme aparatur dikarenakan karena belum didasarkan pada beban kerja organisasi. Begitu juga di sisi lain pembentukan organisasi cenderung tidak berdasarkan kebutuhan nyata, dalam arti organisasi yang dibentuk terlalu besar sementara beban kerjanya kecil, sehingga pencapaian tujuan organisasi tidak efisien dan efektif.
3. Dalam rangka mencapai kinerja yang diharapkan, dipandang perlu merekomendasikan tentang uraian langkah-langkah dalam melakukan analisis beban kerja pada setiap unit organisasi di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, dengan pelaksanaan analisis beban kerja yang diharapkan agar terpenuhinya tuntutan kebutuhan untuk menciptakan efektivitas dan efisiensi serta profesionalisme sumber daya manusia aparatur yang memadai pada setiap unit kerja.
4. Kondisi permasalahan saat ini adalah, bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dalam penataan kelembagaan, ketatalaksanaan dan kepegawaian belum didasarkan analisis beban kerja.
5. Sehingga diharapkan dengan dilakukannya analisis beban kerja dilingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dapat mengukur dan menghitung beban kerja setiap jabatan/unit kerja di lingkungan departemen dalam negeri dan pemerintah daerah, sehingga dapat diperoleh informasi tentang efisiensi dan efektivitas kerja organisasi, serta mempunyai tujuan untuk meningkatkan kapasitas organisasi yang profesional, transparan, proporsional dan rasional dalam rangka mewujudkan Good Governance.
6. Selanjutnya hasil analisis beban kerja harus dapat untuk dimanfaatkan sebagai bahan/materi dalam :
a. penataan/penyempurnaan struktur organisasi;
b. penilaian prestasi kerja jabatan dan prestasi kerja unit;
c. bahan penyempurnaan sistem dan prosedur kerja;
d. sarana peningkatan kinerja kelembagaan;
e. penyusunan standar beban kerja jabatan/kelembagaan, penyusunan daftar susunan pegawai atau bahan penetapan eselonisasi jabatan struktural;
f. penyusunan rencana kebutuhan pegawai secara riil sesuai dengan beban kerja organisasi;
g. program mutasi pegawai dari unit yang berlebihan ke unit yang kekurangan;
h. program promosi pegawai;
i. reward and punishment terhadap unit atau pejabat;
j. bahan penyempurnaan program diklat; dan
k. bahan penetapan kebijakan bagi pimpinan dalam rangka peningkatan pendayagunaan sumber daya manusia.

IZZUDDIN

Tidak ada komentar: