Jumat, 22 Agustus 2008

analisis jabatan

ANALISIS JABATAN
DILINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH



1. Analisis Jabatan dilingkungan Pemerintah Daerah, telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pedoman Analisis Jabatan dilingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
2. Pelaksanaan analisis jabatan ini sangat penting dalam rangka melaksanakan penataan kelembagaan, ketatalaksanaan dan kepegawaian yang berbasis pada kinerja dibutuhkan analisis jabatan pada setiap satuan organisasi untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang berdayaguna dan berhasil guna.
3. Dimana analisis jabatan ini dilakukan dalam rangka untuk memperoleh informasi jabatan berupa nama jabatan; unit organisasi; ringkasan tugas; hasil kerja; bahan kerja; alat kerja; rincian tugas; keadaan tempat kerja; upaya fisik; kemungkinan resiko bahaya; dan syarat jabatan. Untuk itulah analisis jabatan dibutuhkan dalam rangka penataan kelembagaan, kepegawaian, ketatalaksanaan dan perencanaan kebutuhan diklat.
4. Pelaksanaan Analisa Jabatan dalam rangka mendiagnosa organisasi pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah lebih diarahkan pada upaya rightsizing yaitu upaya penyederhanaan birokrasi pemerintah yang diarahkan untuk mengembangkan organisasi yang lebih proporsional, datar (flat), transparans, hierarki yang pendek dan terdesentralisasi kewenangannya. Oleh karena itu, organisasi perangkat daerah disusun berdasarkan visi dan misi yang jelas. Selanjutnya pola struktur organisasinya disusun berdasarkan kebutuhan nyata dan mengikuti strategi dalam pencapaian visi dan misi organisasi yang telah ditetapkan.
5. Untuk itulah analisis jabatan diperlukan dalam rangka mendiagnosa jabatan yang ada dalam organisasi pemerintah daerah. Dimana kedepan dalam setiap jabatan harus diisi oleh tenaga-tenaga yang mempunyai keahlian dan pengetahuan yang tinggi, kecakapan yang memadai, wawasan yang luas, dedikasi yang tinggi dan minat serta perhatian yang besar terhadap tugas pekerjaan dalam jabatan yang dipangkunya.
Jadi pada dasarnya, hasil analisis jabatan adalah informasi jabatan yang dipergunakan untuk :
1) Penataan kelembagaan, meliputi:
a. penyusunan organisasi dan unit unitnya;
b. penyempurnaan organisasi;
c. pengembangan organisasi;
d. penciutan organisasi; dan
e. penggabungan unit-unit organisasi;
2) Penataan kepegawaian, meliputi:
a. pengurusan calon pegawai berupa rekrutmen, seleksi dan penempatan;
b. pengelolaan pegawai berupa administrasi, penilaian jabatan, penyusunan jenjang karier, mutasi, rotasi dan promosi; dan
c. Pasca pegawai berupa administrasi dan program pensiun.
3) Penataan ketatalaksanaan, meliputi:
a. Tata Kerja;
b. Hubungan Kerja; dan
c. Sistem Kerja.
4) Penataan perencanaan pendidikan dan pelatihan, meliputi kegiatan perencanaan kebutuhan pendidikan dan pelatihan dalam mengembangkan pengetahuan para pegawai sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan jabatan yang disediakan.

6. Demikianlah pokok-pokok pikiran analisis jabatan dilingkungan pemerintah daerah, semoga dapat dipedomani di dalam menjalankan roda-roda kepemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dalam mewujudkan good governance yang accountable sehingga implementasi otonomi daerah dapat berjalan dengan baik dalam Ikatan Negara Kesatuan RI (NKRI).

DRS. IZZUDDIN, M.PD
BIRO ORGANISASI
DEPARTEMEN DALAM NEGERI

Tidak ada komentar: