Jumat, 22 Agustus 2008

jabatan fungsional


PEMBENTUKAN JABATAN FUNGSIONAL __________________________________________________________________


1. Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian menyatakan adanya dua jabatan, yaitu jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional. Jabatan Struktural mempunyai ciri memiliki kewenangan dalam perumusan kebijaksanaan, pengaturan, dan perijinan. Sedangkan jabatan fungsional tidak memiliki kewenangan tersebut sekalipun jabatan tersebut dipegang oleh pemangku jabatan dengan pangkat/golongan tertinggi. Kewenangan yang dimiliki jabatan fungsional adalah kewenangan profesional yang dilakukan secara berjenjang melalui sistim pengumpulan angka kredit.
2. Kecenderungan kearah fungsionalisasi jabatan ini akan berlangsung terus, sehingga secara berangsur-angsur jabatan struktural akan berkurang baik secara vertikal maupun horisontal. Sedangkan jabatan fungsional akan terus digiatkan karena dapat dijadikan salah satu alternatif solusi dibidang kepegawaian sebagai implikasi dari penataan organisasi.
3. Selanjutnya pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan yang terus meningkat menuntut kemampuan profesional yang semakin tinggi dari jajaran DEPDAGRI sesuai bidang tugas dan tanggung jawabnya masing-masing. Oleh Karena itu setiap jabatan yang ada dalam organisasi dilingkungan DEPDAGRI harus diisi oleh tenaga-tenaga yang mempunyai keahlian dan pengetahuan yang tinggi, kecakapan yang memadai, wawasan yang luas, dedikasi yang tinggi dan minat serta perhatian yang besar terhadap tugas pekerjaan dalam jabatan yang dipangkunya.
4. Jabatan-jabatan yang ada dalam organisasi pemerintah pada dasarnya dikelompokkan dalam dua golongan besar, yaitu Jabatan Struktural yang bobot tugas pekerjaannya bersifat menejerial, dan Jabatan Fungsional yang bersifat non mAnejerial. Jabatan Fungsional lebih menuntut persyaratan keahlian dan keterampilan teknis profesi tertentu yang diperlukan dalam melaksanakan tugas dan fungsi organisasi.
5. Hal ini tidak berarti bahwa profesionalisme di lingkungan aparatur pemerintah hanya dapat dikembangkan dalam jabatan fungsional, sebab jabatan fungsionalpun merupakan profesi yang juga perlu dimantapkan dalam rangka memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas dan organisasi.
6. Pengembangan jabatan fungsional ini bukan untuk meniadakan jabatan struktural, melainkan untuk mengimbangi secara lebih proporsional dan rasional agar operasionalisasi tugas pokok dan fungsi aparatur pemerintahan dalam setiap bidang dan sektor terselenggara secara lebih produktif, berdayaguna dan berhasilguna.
7. Prospek pengembangan jabatan fungsional di lingkungan DEPDAGRI dalam mewujudkan profesionalisme aparatur amat penting, namun demikian dalam prosesnya masih terdapat kendala dan tantangan yang harus dihadapi disamping peluang yang cukup besar untuk dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
8. Upaya untuk mengembangkan jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil telah diletakkan dasar-dasarnya secara yuridis formal dalam UU Nomor 8 Tahun 1974 dan PP Nomor 3 Tahun 1980. Dengan diterbitkannya PP Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil dan KEPPRES Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, kedua peraturan perundangan tersebut saat ini digunakan sebagai dasar hukum penetapan jabatan fungsional pada berbagai instansi pemerintah.
9. Pengalaman menunjukkan bahwa untuk menciptakan atau mengembangkan jabatan fungsional tidaklah mudah, karena diperlukan analisis organisasi, analisis kepegawaian, analisis ketatalaksanaan/ manajemen dan sebagainya. Bila kita ingin mengembangkan jabatan fungsional yang sesuai dengan kebutuhan organisasi, maka analisis-analisis tersebut harus dilakukan dengan cermat.
10. Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan jabatan fungsional di DEPDAGRI perlu dikembangkan dalam mendukung tugas pokok DEPDAGRI sebagai pelaksana penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah.
11. PP Nomor 16 Tahun 1994 Pasal 1 angka 1 mendefinisikan jabatan fungsional sebagai berikut: Kedudukan yang menunjukan tugas,tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu Organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan./atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
Disamping itu dalam Pasal 3 PP yang sama, ditetapkan criteria jabatan fungsional yang berbunyi sebagai berikut :

a. mempunyai metodologi, teknik analisis, teknis dan prosedur kerja yang didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan dan/atau pelatihan teknis tertentu dengan sertifikasi.
b. Memiliki etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi.
c. Kegiatan jabatan fungsional dapat disusun berdasarkan :
a. tingkat keahlian bagi jabatan fungsional keahlian;
b. tingkat ketrampilan bagi jabatan fungsional ketrampilan.
d. Pelaksanaan tugas bersifat mandiri.
e. Jabatan Fungsional tersebut diperlukan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi.

12. Pengembangan jabatan fungsional dilingkungan DEPDAGRI pada prinsipnya sudah mendapat greenlight dari Kementerian PAN dan BKN pada rapat terdahulu, mengingat tugas pokok DEPDAGRI yang tidak ringan dalam upaya menegakkan iklim demokratis dan melakukan dorongan dalam proses desentralisasi, serta aktualisasi pelaksanaan otonomi daerah.
13. Persiapan paparan/ekspose ini pada dasarnya baru langkal awal masih ada beberapa langkah lagi yaitu :
1. Penulisan Naskah Akademik
2. Ekspose Naskah Akademik
3. Penyusunan Matrik Butir Kegiatan
4. Pembahasan Matrik
5. Pembahasan Studi Beban Kerja
6. Pengolahan Hasil Studi Beban Kerja
7. Penentuan Angka Kredit
8. Ekspose Akhir
9. Penyusunan Rancangan Peraturan MENPAN
10. Pertimbangan Teknis BKN
11. Penetapan Peraturan MENPAN
12. Penyusunan Rancangan Peraturan Bersama (SKB)
13. Penetapan Peraturan Bersama (SKB)
14. Penyusunan Juknis oleh Instansi Pembina

14. Untuk ekspose naskah akademis jafung analis tata praja dan polisi pamong praja dan pelatih masyarakat sudah disetujui naskah akademisnya, dan tinggal melanjutkan penyusunan matrik butir kegiatan dan studi beban kerja atas ketiga jafung tersebut.
15. 17. Dengan demikian, diharapkan jabatan fungsional dilingkungan DEPDAGRI yang saat ini kita dapat dipacu mutu profesionalismenya melalui pembinaan karier yang berorientasi pada prestasi kerja, sehingga aparatur negara yang berdayaguna dan berhasil guna di dalam melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan dapat tercapai.


IZZUDDIN




Tidak ada komentar: